Postingan

ATURAN MENTERI AGAMA SOAL SUARA PENGERAS MASJID TUAI KONTRAVENSI

 Surat edaran baru Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk mengurangi kebisingan mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, namun ada juga yang tidak sepakat dan mengusulkan penyesuaian terutama di daerah yang penduduknya hampir 100 persen Muslim. Para pendukung menyambut baik adanya pengaturan baru tentang pengeras suara yang diumumkan akhir pekan kemarin, sementara pengritik menilai negara seharusnya tidak perlu sampai mencampuri urusan teknis perihal peribadatan masyarakat.  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat lima poin pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam, di antaranya volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihi batas 100 desibel (dB). Pengeras suara luar dapat digunakan untuk mengumandangkan azan dan selawat, tapi dibatasi maksimal 10 menit, selain dari takbir pada hari raya.   Yaqut menyebut aturan penggunaan pengeras suara